CAKRAWALA SOLUSI

  • Akta Jual Beli (AJB): Pengurusan dokumen resmi peralihan hak atas tanah dan bangunan.
  • APHB (Akta Pembagian Hak Bersama): Biasanya untuk pembagian aset di antara beberapa pemegang hak.
  • Akta Hibah: Pengurusan pemberian aset secara cuma-cuma kepada pihak lain.
  • Waris: Administrasi peralihan hak aset karena kematian/warisan
  • Pengukuran: Jasa pengukuran teknis lahan.
  • Balik Nama: Proses perubahan nama pemilik pada sertifikat.
  • Pemecahan Sertifikat: Membagi satu sertifikat induk menjadi beberapa bagian.
  • Pengakuan Hak & Peningkatan Hak: Proses legalitas dari tanah adat/girik menjadi sertifikat (SHM), atau peningkatan dari SHGB ke SHM.
  • Roya: Pengurusan penghapusan catatan utang (hipotik/hak tanggungan) pada sertifikat tanah
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan): Membantu administrasi atau pelaporan pajak terkait properti.

Layanan Utama

Sertifikasi Tanah: Pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.

Peralihan Hak Aset: Pengurusan Akta Jual Beli (AJB), Hibah, Waris, serta Risalah Lelang.

Perizinan & Pemecahan: Pengurusan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), pemecahan sertifikat, penggabungan sertifikat, dan pengukuran ulang.

Peningkatan Status: Perubahan status tanah dari Girik/HGB menjadi Hak Milik secara legal dan administratif.

Mengapa Memilih Kami

Manajemen Profesional: Dikelola langsung oleh Pendih Junaedi bersama tim rekanan yang berkompeten di bidang hukum dan pertanahan.

Jaringan Luas: Memiliki koneksi dan pemahaman mendalam mengenai prosedur di Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta instansi terkait lainnya.

Keamanan Dokumen: Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan dokumen fisik maupun digital milik klien selama proses pengurusan

Business Leadership